Rekomendasi Komnas HAM-Ombudsman Soal Novel Baswedan Dkk Sampai di Istana, Bagaimana Sikap Jokowi?
Presiden RI Joko Widodo (Foto: Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI yang berisi rekomendasi terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian penerimaan ini dikonfirmasi Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono. Dia mengatakan surat itu diterima oleh Sekretariat Negara dan akan diproses.

"Setau saya (surat rekomendasi, red) sudah diterima Setneg dan diproses sesuai prosedur surat menyurat Presiden yang berlaku," kata Dini saat dihubungi VOI, Jumat, 17 September.

Hanya saja, ia belum tahu tindak lanjut apa yang akan diambil ke Presiden Jokowi setelah penerimaan surat tersebut. Termasuk apakah akan mengundang dua lembaga tersebut.

"Saya tidak tahu, harus dicek ke Setneg atau Setpres karena urusan jadwal Presiden mereka yang atur," tegasnya.

VOI sudah mencoba menghubungi Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono namun belum ada jawaban terkait hal ini.

Upaya yang sama juga sudah ditanyakan kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini tapi ia justru menyarankan untuk menanyakan kepada Dini.

Diberitakan sebelumnya, setelah menyerahkan surat ke Sekretariat Negara beberapa waktu lalu, Komnas HAM berharap agar bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk membahas polemik TWK ini.

Terbaru, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum terlambat bersikap menyelesaikan polemik TWK.

Dia bahkan mengatakan temuan pelanggaran hak dalam tes tersebut dan rekomendasinya lembaganya bisa jadi pijakan Jokowi menyelesaikan persoalan tersebut.

"Presiden masih berwenang dan bisa mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan TWK KPK. Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," kata Anam kepada wartawan yang dikutip Jumat, 17 September.

Sebagai informasi, 57 pegawai tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.

Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.