Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran uang ke sejumlah pihak yang diduga terkait dalam dugaan korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika pada 2015 silam. 

Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang saksi bernama Adrian yang merupakan mantan bagian accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara pada Senin, 13 September kemarin.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 September.

Diberitakan sebelumnya, KPK memang tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gereja tersebut.

Hanya saja, komisi antirasuah hingga saat ini belum memaparkan secara detail pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini maupun konstruksi kasus. Hal ini merupakan kebijakan terbaru di masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.

Meski begitu, KPK memastikan setiap perkembangan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja ini akan disampaikan secara transparan dan akuntabel.