Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, hari ini, Selasa, 14 September.

Ketiga saksi itu adalah Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukomono Arharrys; Junior Manajer Divis Pertanahan Perumda Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana; dan seorang pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya yaitu Supriyadi.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon tahun 2019 dengan tersangka YRC," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 14 September.

YRC atau Yoory Corneles merupakan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang jadi tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan didalami dari para saksi oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan empat tersangka yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Dugaan korupsi ini terjadi saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp152,5 miliar. Para tersangka diduga menggunakan uang ini untuk membiayai kebutuhan pribadi mereka.