Periksa 3 Tersangka, KPK Dalami Negosiasi Harga Tanah Munjul
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta. Mereka diperiksa pada Rabu, 28 Juli kemarin.

Adapun tersangka yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Ketiganya diperiksa secara silang sebagai saksi.

"Masing-masing diperiksa dalam kapasitas untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan nilai harga negosiasi dan realisasi pembayaran dari pihak Perumda Sarana Jaya kepada PT AP," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Lebih lanjut, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya Harbandiyono hari ini. Belum diketahui materi pemeriksaan tersebut namun komisi antirasuah memang tengah berupaya mengusut kasus korupsi yang terjadi pada 2019 lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo yaitu Tommy Adrian serta Anja Runtuwene, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Selain itu, KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korupsi korporasi.

Kasus ini bermula saat Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang merupakan BUMD di bidang properti mencari tanah di wilayah Jakarta untuk dimanfaatkan sebagai unit bisnis maupun bank tanah. Selanjutnya, perusahaan milik daerah ini bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo yang juga bergerak di bidang yang sama.

Akibat kasus ini, negara merugi hingga Rp152,5 miliar. Komisi antirasuah menduga uang dari dugaan korupsi ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi para tersangka.