Kejaksaan Tetapkan 2 Pejabat BUMD DKI Tersangka Korupsi, Pemprov Lakukan Pengecekan Kembali
Wagub DKI Ahmad Riza Patria (Diah Ayu Wardani/VOI))

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya akan memeriksa kembali kasus korupsi di BUMD PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).

Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan dua pejabat Jaktour atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada tahun 2014 dan 2015.

"Nanti dari Badan Pembinaan BUMD dan Inspektorat yang akan memanggil untuk melakukan pengecekan kembali," kata Riza kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Riza menuturkan, pada prinsipnya Pemprov DKI memastikan semua kinerja dilaksanakan secara baik sesuai dengan visi dan misi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara transparan. "Dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak boleh ada korupsi," ujar dia.

Meski prinsipnya adalah terbebas dari penyimpangan, akan ada kemungkinan celah untuk melakukan korupsi. Karenanya, kata Riza, siapapun yang melakukan hal itu harus menerima konsekuensinya.

"Bagi siapa saja yang melanggar, tentu harus menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tahun 2020.

"Pengembangan kasus penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli.

Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan seorang tersangka, Irfan Sudrajat. Kemudian penyidikan dikembangkan dan menetapkan dua tersangka lainnya.

"Berdasarkan pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," papar Ashari.

"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," lanjutnya.