Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tahun 2020.

"Pengembangan kasus penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli.

Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan seorang tersangka, Irfan Sudrajat. Kemudian penyidikan dikembangkan dan menetapkan dua tersangka lainnya.

"Berdasarkan pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," papar Ashari.

Penetapan tersangka terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," kata Ashari.

Meski ditetapkan tersangka, mereka diputuskan tidak ditahan. Alasannya, kedua tersangka itu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

"Pertimbangan tim penyidik kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, di antaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," ujar Ashari.