Pejabat BUMD Jadi Tersangka Korupsi, Wagub DKI Minta Anak Buahnya Lebih Hati-hati
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/ Diah Ayu/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta seluruh jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah.

Hal ini menanggapi penetapan 2 pejabat PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

"Kami minta seluruh jajaran BUMD harus lebih teliti, lebih hati-hati dalam melaksanakan program, meningkatkan kinerja memastikan tujuan dan penggunaan anggaran," kata Riza di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Juli.

Riza mengaku pihaknya akan memeriksa kembali kasus korupsi di perusahaan daerah bidang pariwisata itu lewat Badan Pembinaan BUMD dan Inspektorat DKI.

Riza menuturkan, pada prinsipnya Pemprov DKI memastikan semua kinerja dilaksanakan secara baik sesuai dengan visi dan misi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) secara transparan.

Meski prinsipnya adalah terbebas dari penyimpangan, akan ada kemungkinan celah untuk melakukan korupsi. Karenanya, kata Riza, siapapun yang melakukan hal itu harus menerima konsekuensinya.

"Siapa saja yang terlibat, yang bersalah, tentu harus diberi sanksi dan hukuman sesuai aturan yang ada. Siapapun, apakah itu jajaran Pemprov maupun di BUMD," ucap dia.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan tahun 2020.

"Pengembangan kasus penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu, 28 Juli.

Dalam kasus itu, sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan seorang tersangka, Irfan Sudrajat. Kemudian penyidikan dikembangkan dan menetapkan dua tersangka lainnya.

"Berdasarkan pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI (selaku General Manager) dan saudara SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta," papar Ashari.

"Akibat dari perbuatan para tersangka yang dilakukan setidak-tidaknya sejak tahun 2014 sampai dengan bulan Juni tahun 2015, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618," lanjutnya.

Terkait