JAKARTA - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta akan menambah persyaratan dalam asesmen pengangkatan direksi atau komisaris BUMD yang bakal diangkat.
Hal ini dilakukan agar Pemprov DKI tak lagi kecolongan mengangkat bos BUMD yang ternyata tersangkut kasus hukum seperti Kuncoro Wibowo.
Dua bulan diangkat sebagai Direktur Utama PT Transjakarta, baru terungkap bahwa Kuncoro ternyata tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Kepala Pusat Kebijakan Strategis dan Pelayanan BUMD Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Wahyudi menyebut kini calon pengurus BUMD wajib menyertakan surat keterangan bebas pidana dari pengadilan.
"Untuk calon pengurus yang akan kita tes, kita minta untuk menambahkan surat dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa dia tidak dalam posisi hukum di pengadilan," kata Wahyudi kepada wartawan, Selasa, 4 April.
"Jadi, kita bisa mendapat keyakinan dia clear dari pengadilan karena kalau dia ada status hukum, itu semua terdaftar di pengadilan. Dari kepolisian, kejaksaan, segala macam kan ujungnya di pengadilan," lanjutnya.
Kemudian, BP BUMD DKI juga akan menggandeng swasta dalam melakukan profiling calon pengurus BUMD yang akan diangkat Pemprov DKI Jakarta.
"Ke depan, kami akan menggandeng lembaga independen untuk melakukan profiling tambahan terhadap calon pengurus perusahaan," ujar Wahyudi.
BACA JUGA:
Tim profiling eksternal ini nantinya akan membantu mengecek latar belakang calon pengurus BUMD dengan data yang lebih lengkap, mulai dari ada atau tidaknya kasus hukum yang menyeret calon pengurus itu, kinerja di karir sebelumnya, hingga hubungan komunikasi dengan kolega perusahaan.
Wahyudi menyebut, penggandengan pihak ketiga sebagai tim profiling ini merupakan hal yang baru dalam proses asesmen calon petinggi perusahaan milik pemerintah. Namun, tim tersebut sudah kerap diikutsertakan dalam profiling calon pimpinan di perusahaan swasta.