Syarat Menjadi Caleg 2024 Versi Draf PKPU 8 Maret 2023
Ilustrasi KPU (ILUSTRASI DOK VOI)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Menjelang tahun politik 2024, banyak hal yang menarik untuk dibahas. Salah satu pembahasan yang belum banyak diketahui adalah syarat menjadi caleg 2024.

Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Momen tersebut jadi salah satu kesempatan untuk masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon legislatif (caleg), baik jabatan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Syarat Menjadi Caleg 2024

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan uji publik draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa, 8 Maret 2023.

Isi draf PKPU mengatur pula syarat-syarat bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk pemilihan legislatif 2024 nanti. Namun patut diketahui bahwa draf ini belum final dan masih akan disempurnakan. Adapun syarat bakal calon DPR dan DPRD 2024 versi Draf PKPU 8 Maret 2023 adalah sebagai berikut.

Pasal 11

(1) Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  • sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME);
  • tinggal di wilayah NKRI;
  • Mampu berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  • tingkat pendidikan serendah-rendahnya adalah Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat;
  • setia kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • tidak pernah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
  • sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • terdaftar sebagai pemilih;
  • bersedia bekerja penuh waktu;
  • calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  • menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  • dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  • dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

(2) Selain syarat yang dimaksud di ayat (1), Bakal Calon juga harus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu;
  • mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  • mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan
  • mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.

Itulah informasi terkait syarat menjadi Caleg 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.