Bagikan:

JAKARTA - Ekonom Senior Faisal Basri mengatakan selama ini banyak tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia dengan cara-cara yang sebenarnya menyalahi aturan. Menurut dia, banyak di antara mereka yang memanfaatkan visa kunjungan (turis) sementara keperluannya adalah untuk bekerja.

Hal inilah yang kemudian menjadi penyebab banyaknya warga asing yang mencari penghidupan di Indonesia secara ilegal dan tidak terdata. Bahkan dia sendiri mengaku punya semua data yang dibutuhkan apabila dimintai keterangan oleh pemerintah.

“Saya punya semua datanya,” tegas dia saat menjadi pembicara di saluran Youtube Refly Harun seperti yang dikutip pada Rabu, 28 Juli.

Faisal menambahkan, fakta tersebut sekaligus mematahkan asumsi yang dikemukakan pemerintah bahwa tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia ‘hanya’ berjumlah 3.500 orang.

“Kata Pak Luhut (Menko Maritim dan Investasi) cuma 3.500 pekerja dari China, wong sebulan saja bisa sampai 1.000 orang. Betul barangkali Pak Luhut cuma 3.500 orang, tapi itu yang memiliki izin sebagai pekerja, karena sebagian besar lagi mereka pake visa kunjungan (turis),” tuturnya.

Akibat kondisi tersebut, Faisal mengungkapkan jika negara juga dirugikan secara finansial karena warga negara asing (WNA) tersebut masuk tanpa membayar sejumlah kewajiban tertentu.

“Meraka (WNA yang masuk dengan visa turis) tidak perlu membayar 100 dolar AS perorang perjabatan kepada negara,” tegasnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akhirnya membuat keputusan pelarangan masuk bagi tenaga kerja asing ke Indonesia meski menjadi bagian dari proyek strategis nasional.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Namun, dalam Permenkumham tersebut diatur juga orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Selain itu, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.