JAKARTA - Bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju membantah penerimaan uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan swasta bernama Aliza Gunado terkait kasus suap di Lampung Tengah.
Hal ini disampaikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat sidang pembacaan dakwaan.
"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Stepanus setelah dakwaan dibacakan, Senin, 13 September.
Meski begitu, ia mengakui telah menerima uang dari sejumlah pihak. Termasuk dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Atas penerimaan uang tersebut, Stepanus mengaku menyesal telah menjadi makelar kasus di KPK. Ia meminta maaf karena telah menipu sejumlah pihak berperkara di komisi antirasuah.
"Saya memohon maaf atas perbuatan yang saya lakukan kepada KPK dan kepada institusi saya, Polri. Saya sangat menyesal dan menyadari sudah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak dalam perkara ini," tegasnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Stepanus didakwa bersama pengacara bernama Maskur Husein yang merupakan rekan kerjanya. Mereka diduga menerima suap terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang berjalan.
"Terdakwa menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 13 September.
Dalam dakwaan disebutkan setidaknya ada tiga kasus yang ternyata menjerat nama Azis Syamsuddin. Pertama, dalam kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di mana politikus Partai Golkar tersebut berperan sebagai perantara.
Kasus kedua, berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah di mana ia memberi suap sebesar Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat. Terakhir, kasus dugaan korupsi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di mana dia berperan mengenalkan Stepanus sebelum suap diberikan.
Atas perbuatannya, Stepanus kemudian didakwa dengan Pasal Pasal 11 jouncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.