LPSK: Negara Harus Tanggung Jawab Atas Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 44 Napi
Lapas Tangerang/FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) merespons peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 44 narapidana. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan negara harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab terkait insiden kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang. Terlebih peristiwa itu menewaskan 44 orang," kata Maneger dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 September.

Manager mengatakan pemerintah harus memastikan semua hak korban dan keluarganya harus terpenuhi. Selain itu, warga binaan di lapas tersebut yang mengalami luka juga harus dirawat sebagaimana mestinya.

Selain itu, pemerintah juga harus mengusut penyebab kebakaran yang terjadi pada Rabu, 8 September dini hari kemarin hingga tuntas. Apalagi, kebakaran ini bukan kejadian biasa tapi juga masalah hak asasi manusia (HAM).

"Peristiwa ini kembali memperlihatkan wajah asli penjara di Indonesia yang sarat berbagai pelanggaran HAM yang harus segera diatasi," ungkap Maneger.

Menurutnya, kebakaran ini juga memperlihatkan realita di mana para tahanan dan warga binaan kerap ditempatkan di dalam rumah tahanan (rutan) maupun lapas berjubel yang tak ramah bagi kesehatan. "Bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka," tegasnya.

Maneger meminta negara hadir untuk memenuhi hak setiap tahanan dan warga binaan untuk diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. "Sehingga rutan dan lapas harus menyediakan tata ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai," ujarnya.

Terakhir, ia juga meminta negara harus memastikan kejadian serupa tak boleh lagi terjadi. Termasuk, berlebihnya jumlah penghuni yang jadi akar masalah persoalan serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Caranya dengan mengambil kebijakan yang mengubah cara penanganan kejahatan berkategori ringan, termasuk para pengguna narkoba.

"Mereka dapat dibebaskan dengan program rehabilitasi. Termasuk mereka yang ditahan karena mengekspresikan pendapatnya secara damai atau atas dasar pasal karet dalam UU ITE apalagi dalam situasi di mana over kapasitas lapas membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan serta warga binaan terutama di masa pandemi seperti saat ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibatnya, 44 narapidana tewas karena insiden tersebut.

Mereka tak bisa menyelamatkan diri karena terjebak di sel tahanan. Sebab, saat itu sel tahanan mereka terkunci.

Penyebab kebakaran lapas tersebut hingga saat ini masih didalami. Tapi, dugaan sementara penyebabnya akibat korsleting listrik.