Bagikan:

MAKASSAR - Belasan remaja ditangkap petugas kepolisian lantaran menggelar aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan jiwa dan pengendara di Jalan Protokol Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Anggota telah mengamankan 12 motor dan 15 orang. Mereka rata-rata di bawah umur, anak-anak masih usia produktif (remaja)," tutur Kapolsek Rappocini, Kompol S Syamsuddin, saat rilis kasus di Mapolsek Rappocini Makassar, mengutip Antara, Sabtu 4 September.

Ia menegaskan, aksi balapan liar ini kerap mengganggu dan meresahkan masyarakat, baik pengguna jalan maupun warga sekitar karena suara bising knalpot serta tidak dilengkapi alat pengaman termasuk helm SNI.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, kata dia, selain 12 motor racing beserta kuncinya, juga barang lain komponen kunci-kunci, dan plat kendaraan yang diduga bisa saja digunakan sebagai alat berbuat tindakan pidana, yang kini sementara diusut.

"Langkah hukum dilakukan setelah mereka didata, kita pilah mana motor yang melanggar aturan lalu lintas, kita serahkan ke Polrestabes Makassar untuk dilakukan penindakan. Sementara terduga pelakunya akan dibina selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga," papar Syamsuddin.

Penindakan pelanggaran ini, kata dia, setelah tim khusus dibentuk atas laporan masyarakat hingga akhirnya membuahkan hasil. Sebab, banyak keluhan warga di Jalan Alauddin sering digunakan sebagai arena balapan liar.

"Memang mereka (pelaku balap liar) ini sering berpindah-pindah tempat, bukan hanya di wilayah Rapocini. Ini sedang kita selidiki. Memang ada chat media sosial disampaikan warga termasuk beberapa tokoh masyarakat adanya aksi balapan liar," katanya.

Bahkan ponsel yang diamankan dari remaja ini, ungkap dia, ditemukan percakapan janjian untuk menggelar aksi balapan liar, dengan lokasi berbeda-beda, sehingga sulit teridentifikasi petugas.

Hasil dari kasus pengungkapan dan penangkapan ini, tambah dia, polisi akan terus bekerja melaksanakan patroli demi meminimalisir aksi balapan liar serupa termasuk aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat.