Menag Terbitkan Panduan Salat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi COVID-19
Ilustrasi salat berjamaah (Levi Clancy/Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang berisi panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19. Panduan ini, kata Fachrul, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan peribadahan saat menyambut Hari Raya Iduladha. 

Sehingga kegiatan ini menjadi aman dan jauh dari penyebaran COVID-19. Apalagi kegiatan salat Iduladha dan penyembelihan hewan boleh dilakukan di semua daerah yang ada di Indonesia.

"Salat Iduladha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah," kata Fachrul dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Juli.

Hanya saja pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban ini tetap harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, dan ruangan. Pertama adalah menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan kegiatan peribadahan.

Kedua, kegiatan pembersihan dan disinfeksi selalu dilaksanakan. Selanjutnya, pembatasan jumlah pintu keluar masuk harus dilakukan agar memudahkan penerapan dan pengawasan hewan kurban.

Fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer juga harus selalu tersedia di jalur keluar dan masuk. Kemudian, pengecekan juga harus dilakukan. 

Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celsius setelah dua kali pemeriksaan maka tidak diperkenankan masuk ke dalam area ibadah salat Iduladha.

Setelah itu, penerapan jaga jarak juga harus dilakukan dengan memberikan tanda khusus minimal berjarak satu meter. 

Pelaksanaan ibadah salat Iduladha dan khotbah harus dipersingkat tanpa mengurangi mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya. Terakhir, pengelola dilarang menjalankan kotak sumbangan. Sebabnya, cara ini rawan terhadap penularan penyakit karena kotak berpindah dari satu tangan ke tangan lain.

Sementara untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggara harus memenuhi bberapa persyaratan seperti penerapan jaga jarak. Selain itu, penyelenggara harus mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan dengan menghadirkan panitia dan pihak yang berkurban.

Dalam proses pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging jaga jarak tetap harus dilakukan. Kemudian pendistribusian dilakukan oleh panitia.

Petugas yang melakukan penyembelihan juga diharuskan menggunakan pakaian lengan panjang, masker, dan sarung tangan selama di area penyembelihan. Penyelenggara juga diharuskan mengingatkan petugas penyembelih tidak memegang mata, hidung, mulut, dan telinga serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Adapun sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksaan surat edaran ini akan dilakukan oleh sejumlah sehat seperti aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.