Jelang Iduladha: Larangan Potong Hewan dan Kebijakan Lain di DKI Jakarta
Ilustrasi foto (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan instruksi jelang H-17 Iduladha atau Lebaran Haji 2021. Anies melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di kawasan zona merah COVID-19, mengingat akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi COVID-19.

"Memastikan tidak dilakukan pemotongan hewan kurban dilaksanakan di zona merah COVID-19," demikian bunyi Ingub, dikutip Sabtu, 3 Juli.

Arahan senada ditujukan kepada para camat dan lurah se-DKI Jakarta. Camat dan lurah diminta memastikan kegiatan kurban digelar di wilayah selain zona merah.

"Memantau dan memastikan lokasi penampungan penjualan dan pemotongan hewan kurban tingkat kecamatan dan kelurahan tidak berada di zona merah dengan mengacu pada website corona.go.id," jelasnya.

Kemudian, Anies juga menginstruksikan kepada wali kota, bupati di wilayah Jakarta agar memastikan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tak berada di jalur hijau, taman kota, trotoar ataupun fasilitas umum lainnya serta mempertimbangkan data kasus COVID-19 yang bersumber pada website corona.go.id.

Terakhir, Anies mengatakan jajaran Satpol PP dapat menindak tegas begitu ada temuan pelanggaran. Apabila ditemukan kerumunan di lokasi, Satpol PP berhak membubarkannya.

"Penertiban lokasi perkampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban yang tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan penertiban kerumunan/keramaian di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban," ujarnya.

PPKM Darurat Jawa-Bali

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 2 Juli.

Edaran tersebut mengatur detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban. Termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

"Edaran ini juga menjadi panduan bagi semua pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban," kata Menag. 

Ada pun pelaksanaan kurban pada hari raya Iduladha wajib memenuhi ketentuan:

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
  • d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

  • Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik;
  • Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya;
  • Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
  • Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

  • Pemeriksaan kesehatan awal, yaitu: melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
  • Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
  • Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; dan
  • Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3) Penerapan kebersihan alat:

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

*Baca Informasi lain soal COVID-19 atau baca tulisan menarik lain dari Mery Handayani.

BERNAS Lainnya