Pangkas Pohon yang Dibeli dan Ditanamnya Sendiri, Pria Ini Didenda Rp310 Juta
Ilustrasi pemangkasan pohon. (Wikimedia Commons/Madereugeneandrew)

Bagikan:

JAKARTA - Seorang pria terkejut lantaran dijatuhi hukuman denda sebesar Rp310.649.200 akibat memangkas pohon. Dan, pohon tersebut merupakan pohon miliknya yang ia beli dan tanam sendiri.

Kisah ini dialami pria bermarga Li (73) di Shanghai, China saat ia mempekerjakan seoran pekerja untuk memangkas pohon laurel kamper, pohon yang dbelinya dua dekade lalu yang kemudian dia tanam di komunitas perumahan tempatnya tinggal.

Dia diberitahu oleh pihak berwenang bahwa dia telah melanggar peraturan penghijauan dengan memotong pohon tanpa mendapatkan persetujuan pemerintah dan pemotongannya terlalu drastis, CCTV melaporkan pada hari Minggu.

"Saya tidak mengerti hukuman berat ini. Saya tidak mau menebang sama sekali. Ini pohon yang saya beli dan saya tidak punya motivasi [untuk menebangnya]. Saya suka pohon, jadi saya beli pohon ini," kata Li dalam laporan tersebut, seperti mengutip Korea Times dari SCMP, Rabu 25 Agustus.

"Niat saya adalah memangkasnya agar lebih pendek. Karena itu saya tidak perlu memperbaikinya dalam beberapa tahun ke depan," sambungnya.

Li, seorang pensiunan guru sekolah menengah, membeli bibit pohon itu pada tahun 2002. Awalnya, dia menanamnya di pekarangan vilanya di pinggiran Distrik Songjiang, China.

Dia kemudian memindahkan pohon tersebut ke tempat umum dekat tanah miliknya 10 tahun lalu, lantaran cabang dan daunnya menghalangi jendela rumah, seiring dengan pohon yang semakin membesar.

Selain itu, pohon itu terus tumbuh dan cabang serta daunnya yang tersebar luas begitu subur sehingga menghalangi bunga yang ditanam Li di dekatnya untuk menerima sinar matahari. Li mengatakan, ini memaksanya untuk memutuskan untuk memangkas pohon.

Para pejabat mengatakan, meskipun pohon setinggi dua meter dan masih hidup, tindakan Li dianggap sebagai 'memotong', bukan 'memangkas'. Itu karena pohon pada ketinggian saat ini tidak dapat melanjutkan bentuk tajuknya dalam siklus pertumbuhan, kata mereka.

Menurut aturan pengelolaan tanaman hijau Shanghai tahun 2006, pohon kapur barus ini, yang diameternya diukur hampir 40cm, bernilai 28.840 yuan atau sekitar 4.443 dolar AS. Pelaku yang menebang pohon jenis ini akan didenda lima kali lipat dari nilainya.

menebang pohon
Ilustrasi penebangan pohon. (Wikimedia Commons/Ildar Sagdejev)

Li mengatakan dia telah membayar 144.200 yuan atau sekitara 21.500 dolar AS serta dengan Rp310.649.200 sebagai kompensasi. Tetapi, ia tetap merasa disalahkan dalam perkara ini.

"Saya suka bunga dan pohon. Saya suka alam. Namun, saya akhirnya dihukum karena merusak pohon itu. Saya merasa sangat dirugikan dan saya juga tidak berdaya," tukasnya dalam program TV itu.

Sejatinya, sebelum memangkas pohon tersebut Li mengaku telah telah menelepon pihak berwenang untuk memeriksa apakah dia harus melalui prosedur aplikasi. Namun, pejabat mengatakan kepadanya bahwa mereka tidak menangani aplikasi dari individu.

Tidak jelas apakah kasus Li adalah denda tertinggi dari jenisnya di Shanghai. Namun, ini adalah kasus pertama yang mendapat perhatian luas dalam satu dekade terakhir.

"Mana yang membawa kerusakan lebih besar? Memotong pohon sendiri atau menghukum orang secara kaku tanpa mempertimbangkan situasi spesifik mereka?" Bai Yansong, pembawa berita di CCTV, bertanya selama acara berlangsung.

"Mungkin berbagai pihak yang terlibat dalam kejadian ini harus memberikan penjelasan yang lebih baik karena ini adalah kasus administrasi kota yang baik," kata Bai.

Pengalaman Li telah dilihat 130 juta kali di Weibo sejak dirilis di media sosial seminggu yang lalu. Sekitar 10.000 komentar telah ditinggalkan di situs web tersebut.

"Hukumannya terlalu serius. Saya hanya bisa menerima denda ratusan yuan," tulis satu orang.

"Bisakah pemerintah memberikan teguran lisan untuk pelanggaran yang baru pertama kali dilakukan? Lagi pula, tidak semua orang tahu peraturan tersebut," tulis komentar lain.