Bagikan:

JAKARTA - OKA (30) mantan konsultan restoran terpaksa harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Selatan. OKA ditangkap lantaran kedapatan menjadi petani pohon ganja.

Oka diketahui mengolah ganja di rumahnya. Mulai dari menanam hingga mengeringkan daunnya.

"Berikut hasil dari tanaman hidup ganja tersebut yaitu ganja kering serta biji-bijinya seberat 103 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani kepada wartawan, Selasa 24 Agustus.

Wadi menambahkan, pengungkapan pertanian jenis daun ganja itu bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat curiga dengan aktivitas pelaku yang sangat aktif mengkonsumsi ganja.

Kepada polisi, pelaku mengaku rutin mengkonsumsi ganja.

Terlebih, ganja digunakan sebelum dirinya tidur. Pelaku menghisap daun ganja kering rutin tiap hari sehingga warga pun resah.

"Anggota menggerebek tersangka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, tersangka hanya bisa pasrah tanpa perlawanan," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti 6 pot ganja kering. 1 pot diantaranya masih tertanam satu pohon ganja hidup.

"Total ganja keringnya yang disita seberat 103 gram. Berikut dengan alat-alat serta perlengkapan untuk menanam," ucapnya.

Tersangka menanam ganja di dalam pot dan disimpan di bawah area kamar mandi. Untuk mendapatkan sinar matahari pada pagi, tersangka menjemur pot berisi tanaman ganja di lantai 2. Dia pun rutin melakukan penyiraman, setelah selesai pot dimasukkan ke kamar mandi kembali.

"Tersangka menanam sejak 2020 awal pandemi COVID-19. OKA membeli ganja kering dari kawannya (DPO). Setelah menggunakan atau memakai, sisa atau bekasnya berupa biji-bijinya dia kumpulkan, kemudian ditanam pada sebuah pot," katanya.

Ternyata tanaman ganja tersebut tumbuh. Kurang lebih sekitar 6 bulan tanaman ganja tersebut sudah siap dipanen atau dipetik daunnya untuk dikeringkan atau dikonsumsi.

"Jadi tersangka ini modus operandi penyalahgunaan narkotikanya adalah menanam, memelihara, memiliki, menguasai tanaman diduga jenis ganja baik yang masih tanaman hidup maupun ganja kering," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1. Dengan ancaman hukuman pada ayat 2 paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.