BANDUNG - Seorang pria warga Kampung Ciherang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung berinisial UR (50) ditangkap polisi karena kedapatan menanam ganja di sekitar gedung resepsi pernikahan di Kampung Ciherang.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka yang memiliki nama lain Jegoh tersebut, menanam pohon ganja di sekitar gedung resepsi yang satu kawasan dengan tempat tinggalnya.
"Jadi kawasan ini ada rumah tersangka, kemudian gedung resepsi yang biasa disewakan jadi tempat resepsi pernikahan, namun karena sudah jarang digunakan, jarang disewa masyarakat, maka yang bersangkutan menabur bibit ganja di sekitar kawasan ini yang memang luas," kata Kusworo di lokasi gedung resepsi plus kediaman Jegoh, Antara, Selasa, 28 Maret.
Bibit ganja diperoleh tersangka dari rekannya. Dari lokasi penanaman polisi menemukan dua pohon yang berhasil tumbuh. Dari usia pohon diperkirakan sudah hidup selama 8 bulan.
Kusworo menambahkan, tersangka sudah dua kali melakukan panen dan langsung dikonsumsi.
"Ada dua buah pohon tanaman ganja yang berhasil hidup selama delapan bulan terakhir. Dalam waktu tersebut sudah panen sebanyak dua kali, dan dari hasil panen tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, menurut informasi dari yang bersangkutan," ujar Kusworo.
Terungkap nya aksi Jegoh ini, bermula dari polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada pohon tanaman ganja yang sengaja ditanam, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Tanaman ganja tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter yang sudah siap panen yang ditanam di halaman rumah, kemudian satu tanaman lagi memiliki ketinggian sekitar 150 cm yang ditanam di belakang gedung resepsi.
Disebutkan Kusworo, tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus serupa yakni kepemilikan narkoba.
Saat ditanya awak media, Jegoh mengaku bahwa dirinya menanam ganja tersebut di lokasi itu tanpa sepengetahuan enam saudaranya yang merupakan pemilik bersama dari gedung resepsi.
"Waktu tanam yang lain enggak tahu. Saya juga menanam disebar di tempat-tempat yang tidak terlihat dari jalanan, tapi hanya dua yang tumbuh," ucap Jegoh.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mengamanatkan Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.