Bagikan:

JAKARTA - Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya biji ganja hingga buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dari penangkapan Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Barang butki itu ditemukan di kediamannya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Di situ kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua. Kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja kemudian ada sebuah buku, Hkayat Pohon Ganja," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu, 16 Juni.

Dari hasil pemeriksaan, bukti buku Hikayat Pohon Ganja itu diakui Anji hanya untuk edukasi semata. Dia hanya ingi mengetahui alasan kenapa di negara-negara lain melegalkan ganja.

"Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika  udah melegalkan tanaman ganja ini tapi itu bukan ranah kita kepolisian," papar Ady.

Sementara untuk barang bukti di lokasi penangkapan atau studio musik di kawasan Cibubur, Jakarta Timur ditemukan beberapa barang ganja hingga ekstrak ganja. Barang bukti itu disimpan di dalam kotak.

"Kita mengumpulkan beberapa bb berupa ganja kemudian beberapa ekstak ganja, kertas papir dan kemudian stiker. Di mana tempat inilah untuk menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut," tandas Ady.

Sebagai informasi, Anji ditangkap di salah satu studio musik miliknya di kawasan daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Anji telah mengkonsumsi ganja cukup lama. Berdasarkan pemeriksaan, Anji mengaku mengkonsumsi ganja sejak akhir 2020.

Hanya saja, polisi belum mengetahui alasan Anji nekat mengkonsumsi ganja. Tetapi, dengan hasil pemeriksaan itu Anji ditetapkan sebagai tersangka.

Sehingga, untuk saat ini Aji mesti mendekam di sel jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat.