JAKARTA - Anji mendapatkan rekomendasi rehabilitasi usai Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta melakukan asesmen. Pemilik nama lengkap Erdian Aji Prihartanto ini akan dibawa ke tempat rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu, 23 Juni, menekankan meski Anji mendapat izin rehabilitasi, proses hukum pidana tak otomatis berhenti. Semua yang melanggar harus menjalani proses hukum sesuai dengan aturan. "Tetap berjalan proses hukumnya," tegas dia.
Sebagai pengingat, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji di rumahnya kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat, 11 Juni. Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung Jawa Barat.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".
BACA JUGA:
Sebagai istri, Wina Natalia memberikan dukungan lewat unggahan di Instagram 18 Juni. Dia mengunggah foto sedang berpelukan dengan Anji dan mengucapkan terimakasih atas dukungan yang dia terima.
"Terima kasih tak terhingga untuk semua doa dan dukungan tiada henti bagi @duniamanji , saya, dan keluarga. Perhatian luar biasa dari semuanya sangat menguatkan langkah kami dalam menghadapi ujian hidup yang berat ini," tulisnya di kolom keterangan.
"Sebagai seorang istri, saya akan terus mendampingi @duniamanji dalam menjalankan semua proses yang ada. Sebagai seorang ibu, saya tetap akan melakukan aktifitas seperti biasa, menjaga dan membesarkan anak-anak," lanjutnya di Instagram @winanatalia.
Seolah tak ingin terpengaruh besar pada kasus yang dihadapi Anji, Wina juga mengunggah video untuk menguatkan diri. "Tak ada alasan untuk melihat ke belakang jika kamu punya banyak harapan untuk di depan," tulisnya.