Bagikan:

JAKARTA - Pasangan Anji dan Wina Natalia telah resmi bercerai sesuai dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong pada hari ini, Kamis, 18 Juli.

Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim yang menyampaikan kalau gugatan talak satu Wina ke Anji sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Gugatan penggugat kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim," kata Dadang Karim di kantornya, Kamis, 18 Juli.

Dalam putusan ini dikatakan juga bahwa majelis hakim juga mengabulkan permohonan hak asuh kedua anak mereka yang sebelumnya digugat oleh Wina Natalia.

"Kemudian selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," tambah Dadang.

Dadang menambahkan kalau Anji diwajibkan untuk tetap memberikan nafkah kepada anaknya dan juga Wina selama masa iddah dan mut'ah.

"Kemudian hal - hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak, dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah," bebernya.

"Kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," tandasnya.