Bagikan:

JAKARTA - Selain gugatan cerainya dikabulkan oleh pihak Pengadilan Agama Cibinong, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan hak asuh terhadap kedua anaknya bersama Anji.

"Kemudian selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," kata Dadang Karim, Humas Pengadilan Agama Cibinong, Kamis, 18 Juli.

Oleh karena itu, pihak Pengadilan Agama Cibinong mengharuskan Anji untuk memberikan nafkah anak kepada Wina Natalia.

"Kemudian hal - hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak. Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah," tambah Dadang Karim.

Untuk nominal sendiri, Dadang menjelaskan kalau berdasarkan hasil mediasi, Wina Natalia menuntut biaya sebesar Rp80 Juta untuk nafkah kedua anaknya.

"Nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tandasnya.