Bagikan:

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim, sempat mengatakan terkait dugaan adanya gugatan cerai yang diajukan istri, Anji Eks Drive, Wina Natalia selaku pada Selasa, 21 Mei kemarin.

Dadang menuturkan, kalau persidangan pasangan yang sudah 12 tahun menikah ini akan dilaksanakan pada 6 Juni mendatang sebagai sidang perdana.

"Iya jadi menurut aplikasi kami di PA Cibinong nama yang disebutkan sudah didaftarkan ke PA Cibinong per 21 Mei kemarin diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Rabu, 22 Mei.

"Majelis hakim sudah menentukan hari sidang insya allah akan dilakukan pada 6 Juni," sambungnya.

Lebih lanjut Dadang menolak untuk menjelaskan secara rinci terkait alasan Wina Natalia akhirnya menggugat cerai suaminya tersebut.

"Kalau untuk alasan sudah ranah persidangan yaa, belum bisa menyampaikan. Kalau dilihat judul gugatan judul baru gugatan cerai aja, karena kami belum bisa menyampaikan isi gugatan penggugat," ucap Dadang Karim.

Ia juga menegaskan kalau dalam perceraian ini Wina belum terlihat menuntut harta ataupun hak asuh kedua anaknya dengan Anji.

Namun kalau keduanya ternyata sama-sama hadir dalam sidang maka akan dilakukan mediasi untuk Wina dan Anji.

"Hanya gugatan cerai, berarti hanya cerai aja ya," imbuhnya.

Dalam persidangan nanti Wina diwajibkan untuk hadir karena statusnya sebagai penggugat sedangkan Anji tidak diwajibkan untuk hadir.

"Pengadilan Agama hanya wajib memanggil pihak penggugat dan tergugat, untuk orangnya itu hak ya, mau datang atau tidak. Penggugat biasanya wajib hadir kan dia yang menggugat, masa dia yang menggugat tapi dia tidak datang ya," kata Dadang.

"Kalau keduanya datang itu ada mediasi, kan pengadilan gak bisa langsung mengabulkan cerai tapi wajib mengadakan mediasi, artinya (agar) ada perdamaian," pungkasnya.

Sebagai informasi, Anji dan Wina menikah pada 13 Juli 2012. Dari pernikahan tersebut keduanya dikaruniai dikaruniai dua orang putra.