JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapatkan izin menjalani rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Izin itu didapat usai Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) melakukan asesmen.
"Yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu, 23 Juni.
Meski BNNP mengizinkan Anji menjalani rehabilitasi, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyebut eks vokalis band Drive itu masih menjalani penahanan.
Proses rehabilitasi baru akan dilakukan setelah seluruh dokumen ditandatangani. Setelahnya, Anji akan dibawa ke tempat rehabilitasi.
"Untuk saat ini masih kita tahan di Polres. Nanti dibuat surat dulu yang mengacu dengan hasil rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, kemudian bisa dibawa," kata dia.
Ronaldo menekankan, meski Anji mendapat izin rehabilitasi, proses hukum pidana tak otomatis berhenti. Semua yang melanggar harus menjalani proses hukum sesuai dengan aturan.
"Tetap berjalan proses hukumnya," tegas dia.
BACA JUGA:
Anji sebelumnya ditangkap di salah satu studio musik miliknya di kawasan daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Anji telah mengonsumsi ganja cukup lama. Anji mengaku mengkonsumsi ganja sejak akhir 2020.
Dalam perkara ini, Erdian Aji Prihartanto alias Anji dijerat dengan Pasal 111 pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.