JAKARTA - Polisi menyebut ada permohan dari keluarga musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji untuk proses rehabilitasi. Tapi, dikabulkan atau tidaknya permohonan itu tergantung hasil asesmen.
"Keluarga dari yang bersangkutan sudah mengajukan permohonan agar yang bersangkutan bisa di asesmen," ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.
Proses asesmen merupakan kewenangan BNNP atau BNN pusat. Nantinya, tim dari sanalah yang akan menyimpulkan Anji layak atau tidak menjalani rehabilitasi.
"Tim ini adalah melakukan proses pendalaman penelitian terhadap yang bersangkutan terkait apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ada ke pengedar dan sebagainya," kata Ronaldo.
BACA JUGA:
Usai asesmen rampung dan pihak BNNP atau BNN Pusat mengeluarkan rekomendasi, barulah pihak kepolisian menindaklanjutinya. Sehingga, perihal permohonan itu sepenuhnya bukan kewenangan pihak kepolisian.
"Hasilnya apa itu nanti dari tim asesmen terpadu. Hasilnya akan diberikan pada kami baru nanti itu akan kami tindaklanjuti," kata Ronaldo.
Sebagai informasi, polisi menyebut Anji telah mengkonsumsi ganja cukup lama. Berdasarkan pemeriksaan, Anji mengaku mengkonsumsi ganja sejak akhir 2020.
Hanya saja, polisi belum mengetahui alasan Anji nekat mengkonsumsi ganja. Tetapi, dengan hasil pemeriksaan itu Anji ditetapkan sebagai tersangka.
Sehingga, untuk saat ini Aji mesti mendekam di sel jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat.
Adapun, Anji ditangkap di salah satu studio musik miliknya di kawasan daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja. Bahkan, disebutkan masih ada beberapa barang bukti lainnya.