JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut kasus kematian COVID-19 di Indonesia saat ini masih cukup tinggi.
Bahkan, tingkat kematian kasus COVID-19 di Indonesia saat ini sebesar 3,2 persen. Angka ini lebih tinggi dari tingkat kematian COVID-19 dunia sebesar 2,09 persen.
"Masih tingginya penambahan kematian di Indonesia menyebabkan kenaikan Indonesia menduduki peringkat kesembilan kematian kumulatif tertinggi di dunia," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, 24 Agustus.
Wiku menuturkan, per tanggal 22 Agustus, jumlah kematian mingguan di Indonesia sebesar 8.784 kasus atau masih lebih dari 1000 kematian per harinya.
Hampir semua provinsi masih mengalami kenaikan angka kematian COVID-19. Penurunan angka kematian COVID-19 pada minggu ini hanya di Provinsi Kalimantan Tengah yang turun 0,03 persen.
Sementara, dari 33 provinsi yang mengalami kenaikan angka kematian, paling tinggi berada di Jawa Tengah dengan kenaikan 0,32 persen, Lampung 0,3 persen, Gorontalo 0,3 persen, Bali 0,23 persen, dan Bengkulu naik 0,17 persen.
"Hal ini menunjukkan bahwa secara umum problematika kematian nasional akibat COVID-19 masih menjadi tantangan yang belum terselesaikan," ucap Wiku.
Bahkan, kata Wiku, keadaan ini adalah keadaan yang tidak biasa. Sebab, saat ini angka kesembuhan kasus COVID-19 meningkat. Biasanya, jika kesembuhan COVID-19 meningkat, maka kasus kematian akan turun dan sebaliknya.
BACA JUGA:
Namun yang saat ini terjadi adalah kedua indikator mengalami kenaikan. Menurut Wiku, adanya kenaikan kematian di saat kesembuhan juga alami kenaikan ini bisa jadi karena penguatan di fasilitas kesehatan dan isolasi terpusat tidak diimbangi dengan pemanfaatann secara maksimal.
"Bisa jadi, ada warga yang terinfeksi COVID-19 yang tidak ditangani dengan cepat atau masih melakukan isolasi mandiri dalam keadaan yang tidak memadai," jelas Wiku.
"Untuk itu, dimohon kepada pemda yang utamanya masih mengalami peningkatan kematian yang tinggi untuk dapat segera melakukan perbaikan," imbuh dia.