Ambil Sabu-sabu dari Laut, Pria Ini Dijanjikan Uang Rp300 Juta
Tersangka pembawa sabu-sabu dari laut, perairan Aceh. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pengendali dan penyelundupan narkotika jenis sabu berinisial T alias CM (52) hanya bisa menunduk pasrah di markas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Jakarta Timur.

T alias CM ditangkap petugas BNN di Jalan Raya Medan-Banda Aceh. Ia ditangkap dari hasil Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkoba.

"Ini yang berangkat ke Thailand yang ngambil dari laut (Thailand). Ini jaringannya sama," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Arman Depari kepada VOI, Kamis 19 Agustus.

Arman mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah membawa dan menjemput dengan kapal penangkap ikan boat kecil.

"Kemudian serah terima di tengah laut. Para pelaku merupakan sindikat narkotika gabungan Thailand, Malaysia dan Indonesia (lokal Aceh). Sumber dari Golden Triangle antara Thailand, Laos dan Myammar," terangnya.

Arman menyatakan, situasi COVID-19 ternyata para sindikat bandar narkoba tidak berhenti operasi.

"Bahkan jumlah yang disiita dari penangkapan sangat banyak dan fantastis. Beberapa waktu yang lalu penyitaan sampai ton-tonan. Pertengahan bulan ini ada sekitar 304 kilogram shabu," ujar Arman.

Sementara dari pengakuan tersangka, dirinya dijanjikan dalam setiap transaksi mendapatkan upah 300 juta. Dalam aksinya, dia tak sendiri. Di kapal itu, dia bersama 2 orang temannya yang lain ketika menyelundupkan narkotika.

"Ada tiga orang (di kapal). Dijanjikan 300 juta (ketika sampai) di Aceh," singkatnya.