Tergiur Upah Rp100 Juta dari Jenderal Yusuf, Ustaz SA Produksi Sabu di Rumahnya
Jendera Yusuf (kiri) pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Rumah Ustaz berinisial SA (45) di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, digerebek Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Penggrebekan dilakukan karena rumahnya dijadikan tempat produksi sabu-sabu.

Kepada penyidik, SA mengaku mau menjadikan rumahnya sebagai tempat produksi sabu-sabu karena dijanjikan upas senilai Rp100 juta oleh YM alias Jenderal Yusuf setiap bulan.

"Janji upah itu muncul berdasarkan pengakuan Ustaz di hadapan penyidik," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, dilansir Antara, Senin, 23 November.

Ustaz SA mengaku, upah adalah biaya produksi sabu yang dibuar dirumahnya dari Jenderal Yusuf. Adapun Jenderal Yusuf merupakan Warga binaan klas II Lapas Mataram dan sudah dilakukan penangkapan.

Kepada penyidik, ustaz SA mengaku tidak memiliki pengalaman. Dia mengaku akan mendapat kursus singkat dari kenalan Jenderal Yusuf yang berada di Malaysia.

"Jadi pembuatan sabu di rumah Ustaz ini akan diajarkan oleh rekan kenalan Jenderal Yusuf di Malaysia. Ustaz ini diajarkan 'by video call'," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, penyidik dikatakan masih mendalami keterangan tersebut. Siapa tutor yang dikatakan berasal dari Malaysia itu dan apakah kursus singkat tersebut sudah terlaksana atau belum.

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kita dalami," kata Helmi.

Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia. Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu milik Ustaz yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu, 21 November sore.

Ustad dengan inisial SA ditangkap bersama pria berinisial RI (43), yang diduga berperan sebagai orang suruhannya.

Dari penggerebekan-nya yang dilaksanakan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Satresnarkoba Polres Lombok Timur di bawah kendali AKP I Made Yogi Purusa Utama, ditemukan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat produksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan, diamankan cairan kimia beragam jenis pada botolan jerigen kotak berwarna putih. Ada yang bertuliskan cairan mekaphelamit, mixsofir, dan dimethyl sulfoxide.

Ada juga ditemukan tabung pemadam kebakaran, satu kotak alumunium foil, kompor elektrik, gelas ukur, dan juga cawan kaca.

Keberadaan rumah produksi sabu itu merupakan hasil pengembangan keterangan delapan orang yang lebih dulu ditangkap di sebuah indekos di wilayah Pancor, Kabupaten Lombok Timur, dengan barang bukti belasan gram sabu-sabu.

Delapan orang yang ditangkap pada Sabtu, 21 November siang itu berinisial SR (24), RS (27), HA (24), RP (25), LN (27), RAK (36), HA (37), dan SH (32).

Kini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB. Mereka yang masih menjalani serangkaian pemeriksaan terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.