JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari hingga tanggal 6 Desember. Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perpanjangan PSBB Masa Transisi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.
"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan. Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 22 November.
Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kata Anies, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman. Akan tetapi, masyarakat tetap harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan.
Sementara laporan harian kasus positif di Jakarta mencapai rekor baru yaitu 1.579 kasus per hari pada Sabtu, 21 November, kemarin.
"Kondisi tersebut jangan sampai membuat kita semakin abai dan tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Ke depan, kami akan semakin memasifkan penegakan aturan atas protokol kesehatan dan kami berharap masyarakat proaktif bila mengetahui pelanggaran," tuturnya.
Anies juga mengimbau masyarakat tak perlu khawatir untuk melaporkan bila merasa terpapar atau bergejala. Sebab, ini adalah ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Ini waktunya kita semakin waspada dan disiplin dengan protokol kesehatan. Artinya penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada. Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap COVID-19 yaitu di 112 dan 081112112112," katanya.
Pemprov DKI Jakarta, kata Anies, juga membuka layanan nomor telepon dan pesan melalui whatsapp di nomor 081388376955.
Anies kembali mengingatkan COVID-19 adalah penyakit menular yang bukan hanya dilihat soal tingkat kesembuhannya yang tinggi, tapi juga penularannya yang begitu mudah dan masif. Karena itu, disiplin menerapkan protokol kesehatan harus diterapkan.
"Mari kita lindungi seluruh tenaga medis, tenaga kesehatan sebagai garda pertahanan terakhir. Garda terdepan untuk mengentaskan penyakit ini adalah kita semua dengan menekan angka penularan. Tetap disiplin protokol kesehatan. Laporkan bila terjadi pelanggaran. Jangan ragu untuk menghubungi kami," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tambahan kasus positif COVID-19 terbaru per hari ini. Total kasus kumulatif berjumlah 49.7668 orang sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret. Sedangkan, kasus positif baru per hari ini mencapai 4.360 orang.
Kasus sembuh pada hari ini bertambah 4.233 orang, sehingga totalnya ada 418.188 orang sembuh. Sementara kasus konfirmasi positif yang meninggal bertambah 110 orang dan totalnya 15.884 orang.
Provinsi dengan kasus baru terbanyak berada di DKI Jakarta dengan 1.342 kasus baru dan total 12.7164 kasus. DKI Jakarta juga menjadi provinsi dengan akumulasi kasus terbanyak se-Indonesia.
"Masyarakat disiplin 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), kami di pemerintah akan terus menggalakan 3T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment," ujar Anies.