Anies Usul WNA Pencari Suaka Divaksin COVID-19, Kemenkes: Prioritas Masih WNI
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi menyebut pihaknya belum mengizinkan pelaksanaan vaksinasi program pemerintah kepada warga negara asing (WNA) pencari suaka.

Hal ini menanggapi surat usulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta izin untuk melakukan vaksinasi COVID-19 gratis kepada WNA pengungsi tersebut.

"Usulan vaksinasi WNA pencari suaka ini belum menjadi sasaran vaksinasi, masih WNI prioritasnya," kata Nadia dalam pesan singkat kepada VOI, Senin, 16 Agustus.

Nadia menuturkan, Kemenkes pun belum mempertimbangkan kapan vaksinasi program pemerintah dibolehkan untuk warga asing. Sebab, saat ini kekebalan komunal atau herd immunity belum tercapai.

"Masih banyak saudara WNI kita yang belum mendapat vaksin, ya," ucap Nadia.

Diketahui sebelumnya, Anies mengusulkan agar WNA pencari suaka di Jakarta bisa ikut mendapatkan vaksinasi COVID-19. Hal ini tertuang dalam surat lewat surat dengan Nomor 297/-1.772.1 yang dikirimkan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 12 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Anies memandang WNA pencari suaka tidak bisa mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) berbayar. Karenanya, Anies meminta WNA pengungsi ini divaksin secara gratis.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta, terdapat WNA yang rentan terhadap penularan COVID-19 dan tidak memungkinkan untuk menggunakan VGR, yaitu WNA yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka," kata Anies dalam surat.

Anies menjelaskan, para pencari suaka ini tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya. Mereka relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan isolasi mandiri. Sehingga, mereka perlu juga mendapat perlindungan.

Dia menyebut vaksinasi bagi para pencari suaka sudah diusulkan oleh lembaga internasional United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada DInas Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021 lalu.

Namun, usulan dari UNHCR baru terbatas pada pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki koorbid.

"Dengan telah diberlakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segnem yang diusulkan UNHCR," tutur Anies.