Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan adanya vaksinasi gratis untuk warga negara asing (WNA) pencari suaka di Jakarta.

Permintaan izin ini dikirim kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Riza mengatakan, pelaksanaan vaksinasi untuk WNA pencari suaka dilakukan demi alasan kemanusiaan.

"Memang ini kan urusan kemanusiaan. Jadi, kita tidak membedakan agama, suku, adat daerah mana. Jakarta melayani semua masyarakat. Bahkan, WNA kita layani secara baik," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus.

Riza menuturkan, saat ini DKI masih menunggu balasan surat dari Menkes Budi terkait persetujuan vaksinasi untuk pencari suaka. Pada prinsipnya, kata dia, DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada semua masyarakat dan warga, tidak hanya Warga Jakarta tapi juga warga yang memiliki KTP non-DKI, bahkan orang asing.

Sampai saat ini, DKI juga telah melaksanakan vaksinasi kepada 8.507.635 warga pada dosis pertama. Sementara, dosis kedua mencapai 3.532.656. namun, tidak kurang dari 40 persen yang divaksin merupakan warga luar Jakarta.

Diketahui, Anies mengusulkan agar WNA pencari suaka di Jakarta bisa ikut mendapatkan vaksinasi COVID-19. Dalam surat tersebut, Anies memandang WNA pencari suaka tidak bisa mengikuti program Vaksinasi Gotong Royong (VGR) berbayar. Karenanya, Anies meminta WNA pengungsi ini divaksin secara gratis.

"Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan vaksinasi di DKI Jakarta, terdapat WNA yang rentan terhadap penularan COVID-19 dan tidak memungkinkan untuk menggunakan VGR, yaitu WNA yang berstatus sebagai pengungsi dan pencari suaka," kata Anies dalam surat.

Anies menjelaskan, para pencari suaka ini tinggal dan beraktivitas bersama warga Indonesia lainnya. Mereka relatif kesulitan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan isolasi mandiri. Sehingga, mereka perlu juga mendapat perlindungan.

Dia menyebut vaksinasi bagi para pencari suaka sudah diusulkan oleh lembaga internasional United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) kepada DInas Kesehatan pada tanggal 17 Maret 2021 lalu.

Namun, usulan dari UNHCR baru terbatas pada pencari suaka yang memenuhi kriteria lansia dan memiliki koorbid.

"Dengan telah diberlakukannya vaksinasi untuk semua kelompok masyarakat usia 12 tahun ke atas, kami mengusulkan agar vaksinasi bagi pengungsi dan pencari suaka juga dapat diberikan kepada semua di luar segnem yang diusulkan UNHCR," tutur Anies.