Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengonfirmasi pemberian izin ibadah umrah bagi jemaah berusia 12 hingga 18 tahun, dengan syarat sudah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

Mengutip Arab News Selasa 10 Agustus, pengumuman ini seiring dengan peresmian musim umrah 2021 mulai hari ini. Namun, kebijakan ini baru berlaku untuk jemaah lokal.

Seiring dengan keputusan ini, lebih dari 13.000 izin dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk kelompok usia ini, yang memungkinkan mereka untuk melakukan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dr. Abdul-Fattah bin Suleiman Mashat, mengatakan, izin umrah dikeluarkan melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna, dengan sistem layanan dan tindakan pencegahan yang terintegrasi, untuk memastikan keselamatan dan kesehatan mereka yang ingin melakukan ritual umrah.

Kementerian bekerja dengan otoritas lain sebelum musim umrah tahun ini, untuk membangun mekanisme eksekutif dan menciptakan lingkungan yang aman bagi para jemaah," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Mashat menggarisbawahi, perlunya mematuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan oleh kementerian, guna memastikan keselamatan jemaah dan mereka yang melayani, mencegah penyebaran virus corona.

"Izin umrah harus diperoleh melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna," tambah wakil menteri.

Diberitakan sebelumnya, Arab Saudi kembali membuka ibadah umrah internasional mulai pekan ini, dengan beberapa persyaratan seperti sudah menerima vaksin COVID-19 lengkap, dibuktikan dengan penyertaan sertifikat vaksin.

Mengenai syarat vaksinasi COVID-19 berlaku untuk jemaah yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca dan Johnson & Johnson.

Sementara, untuk jemaah yang menggunakan vaksin COVID-19 lansiran China, harus mendapatkan suntikan dosis ketiga atau booster dengan vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Dan, untuk jemaah internasional, harus berusia 18 tahun dan wajib memenuhi syarat tiba melalui agen umrah terakreditasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Jumlah jemaah pun dibatasi, maksimal dua juta jemaah per bulan.