Dibolehkan Umrah Bersyarat, HNW: Indonesia Seakan 'Ditakuti', Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah Indonesia mencarikan solusi atas keputusan terbaru pemerintah Arab Saudi terkait umrah bersyarat. Apalagi, Kementerian Agama menyebutkan telah membentuk tim dengan kementerian lain membahas aturan tersebut.

"Pemerintah Indonesia segera lah melobi pemerintah Arab Saudi dengan meningkatkan levelnya," ujar HNW, Rabu, 28 Juli.

Wakil Ketua Dewan Syuro PKS ini mengingatkan, lobi-lobi tersebut tidak cukup hanya dilakukan oleh konsulat jenderal di Jeddah saja. Namun, kata HNW, Presiden Joko Widodo atau Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas juga harus turun tangan agar segera berkomunikasi langsung dengan Raja Salman.

"Kalau di antara sikap Saudi juga terkait dengan progres penanganan masalah COVID-19, maka sangat dipentingkan peran serta Kemenag dalam memperbaiki penanganan COVID-19 di Indonesia," jelasnya.

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya mengizinkan jemaah internasional untuk melakukan ibadah umrah 1443 Hijriah dengan beberapa persyaratan protokol kesehatan. Namun, Indonesia bersama 8 negara lain tidak bisa melakukan penerbangan langsung ke Tanah Suci.

Dalam ketentuan terbaru, jemaah dari 9 negara tersebut diwajibkan transit untuk melakukan karantina di negara ketiga selama 14 hari sebelum tiba di Arab Saudi. Di antaranya, India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Menurut HNW, keputusan terbaru Arab Saudi tersebut juga sekaligus menjadi bukti penanganan COVID-19 di dalam negeri tidak optimal. Sebab, selain menimbulkan korban jiwa dan ekonomi yang banyak, juga bisa merembet ke masalah lain, yakni umrah menjadi sulit.

"Indonesia seakan menjadi 'ditakuti' oleh negara-negara lain. Ada yang mengevakuasi warganya dari Indonesia, ada yang menutup pintunya terhadap kedatangan orang dari Indonesia, termasuk dalam urusan ibadah umrah," tegasnya.

Semestinya, kata HNW, pemerintah harus segera mengkoreksi dan menjadikan penyemangat untuk efektif dalam menyelesaikan masalah pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan penurunan signifikan meski PPKM level 4 diperpanjang.

Selain itu, anggota Komisi VIII DPR bidang agama itu juga menyoroti persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Yakni, calon jamaah umroh sudah harus memiliki sertifikat vaksin dari produk Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson&Johnson.

Sedangkan, bagi jamaah Umroh yang telah divaksin Sinovac atau vaksin asal China secara penuh (dua kali) tetap harus di-booster dengan vaksin-vaksin dengan merek yang disebutkan tersebut.

"Proses karantina 14 hari di negara ketiga tentu akan merugikan jamaah Umroh asal Indonesia, baik dari segi waktu maupun biaya. Belum lagi masalah untuk mendapatkan negara  yang mengizinkan transit bagi calon jemaah Umroh itu. Ini harus benar-benar menjadi perhatian pemerintah Indonesia," kata HNW.