PVRI Menuntut agar Presiden Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Public Virtue Research Institute (PVRI) tetap mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Hal ini disampaikan Juru Bicara PVRI Yansen Dinata untuk menanggapi pernyataan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang menganggap desakan tersebut mengganggu konsentrasi Presiden Jokowi dalam menangani pandemi COVID-19.

"Tuntutan kami tetap sama, Presiden harus bertanggung jawab dan dalam hal ini Presiden harus mencopot Firli dari jabatan Ketua KPK," kata Yansen melalui keterangan tertulisnya kepada VOI yang dikutip Selasa, 10 Agustus.

Dia mengatakan, petisi bertajuk #PecatFirli merupakan buntut dari upaya pelemahan KPK yang selama ini terjadi termasuk di era pandemi COVID-19 sehingga tak bisa dibiarkan.

Lagipula, Yansen menilai, Presiden Jokowi selama ini tak memprioritaskan penanganan pandemi COVID-19 begitu juga pemberantasan korupsi.

"Pemberantasan korupsi dan penanganan pandemi tidak pernah menjadi prioritas utama Presiden melainkan ekonomi dan investasi. Itu pula penyebab UU KPK direvisi meskipun ada penolakan besar dari masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, Ali Mochtar Ngabalin meminta petisi yang digalang oleh lembaga kajian demokrasi, Public Virtue Research Institute (PVRI), itu jangan sampai mengganggu presiden Presiden Jokowi yang tengah fokus menangani pandemi COVID-19.

Ngabalin mengatakan keputusan KPK termasuk yang berkaitan dengan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harus dihargai oleh semua pihak. Alasannya, KPK adalah lembaga negara yang independen dan setiap keputusan sudah diambil dengan pertimbangan yang matang.

"Jadi jangan ada pihak-pihak yang mempolitisir lembaga negara kita yang hebat ini," tegas Ngabalin.

Adapun petisi yang digalang PVRI ini muncul usai komisi antirasuah menolak melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI akibat ditemukannya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK pegawainya sebagai syarat alih status.

Menurut lembaga tersebut, penolakan KPK untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman RI membuktikan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri menjadi antikoreksi dan dapat melemahkan kegiatan pemberantasan korupsi jika dibiarkan berlarut.

Terkait