JAKARTA - Terjadi kembali, sebanyak 34 tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk ke Indonesia saat PPKM level 4 berlaku. Para TKA China yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus, kemarin.
"Nah, kalau itu memang bisa dibuktikan seperti itu (masuk kategori pengecualian, red), ya pemerintah kan harus taat azas. Cuma memang yang harus menjadi perhatian kita itu yang tidak masuk kategori itu (pengecualian)," ujar Syarief kepada wartawan, Minggu, 8 Agustus.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya juga sudah menjelaskan kategori orang yang tidak diizinkan masuk Indonesia. Ada dua kategori, yakni TKA yang sebelumnya bagian dari proyek strategis nasional dan orang asing dengan alasan penyatuan keluarga.
Syarief tak memungkiri dengan adanya permenkumham tersebut masyarakat jadi beranggapan orang asing yang berstatus TKA dilarang masuk ke RI. Namun demikian, dia tetap mengimbau masyarakat agar memahami bahwa berdasarkan Permenkumham 27/2021 ada sejumlah kategori orang asing yang boleh masuk ke Indonesia.
"Artinya orang selalu melihat secara general. Pada berita yang masuk ini, (TKA) sudah tidak boleh semua (masuk ke RI). Tetapi harus kita akui aturan itu ada pengecualian," jelas politikus NasDem itu.
Lebih lanjut, Syarief menegaskan orang asing yang hendak masuk RI harus memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pemerintah. Jangan sampai, kasus warga negara (WN) lolos karantina terulang.
"Pasti suatu aturan ada pengecualian. Tetapi tetap harus memenuhi syarat. Kecuali mereka masuk ke Indonesia tidak lewat prosedur COVID seperti India kemarin itu. Itu kan parah," kata Syarief.
Ketua DPW NasDem Kalimantan Barat itu melihat pemerintah perlu menjelaskan detail perihal 34 TKA China yang masuk saat PPKM ini.
"Jelaskan secara detail, jangan hanya cuma setengah-setengah. Pada saat pengumuman yang dilarang itu dijelaskan secara detail, supaya rakyat tahu. Kan terjadi isu-isu seolah-olah pemerintah tidak konsisten. Ini kan tidak baik berkembang di medsos," ucap Syarief.
"Ya jelaskan saja, 'ini pengecualian. Bagi mereka-mereka ini bisa'. Termasuk medical, sudah melakukan isolasi, mereka juga sudah swab, dinyatakan sehat," katanya.
BACA JUGA:
Penjelasan Ditjen Imigrasi
"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus.
Pemerintah memberlakukan pelarangan orang asing selama masa pandemi COVID-19 dan pelarangan tersebut diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut.
"Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif COVID-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19," tegasnya.
Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, lanjutnya, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
"Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya," kata dia.
Yasonna menegaskan akan ada koordinasi antar kementerian terkait dengan proses masuknya WNA ke Indonesia. Sejumlah WNA yang masuk ke wilayah Indonesia pun harus memiliki rekomendasi dari kementerian dan lembaga.
"Orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19," terang Yasonna.
Permenkumham 27/2021 menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Perubahan aturan tersebut juga telah dilakukan dengan menyertakan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan.