Bagikan:

JAKARTA - Psikolog klinis dan forensik Kasandra Putranto mengatakan salah satu syarat untuk masuk sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus bebas dari pengaruh penyimpangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Sebagai psikolog klinis dan forensik, LGBT itu itu tidak termasuk penyimpangan kejiwaan, walaupun dengan standar norma sosial dan agama termasuk penyimpangan. LGBT termasuk penyimpangan klinis, norma sosial, dan agama," kata Kasandra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 24 Juli.

Kasandra mengapresiasi dan menghormati sikap tegas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono untuk memecat prajurit yang terlibat dalam salah satu pelanggaran moral seperti LGBT.

Kasandra menegaskan prasyarat untuk menjadi prajurit TNI harus dihormati. Bahkan di Thailand yang melakukan wajib militer hanya bagi kaum pria saja. Sementara yang transgender dibebaskan untuk tidak ikut. Walaupun di luar kemiliteran hal tersebut (LGBT) tidak berlaku sebagai prasyarat. Misalnya di bidang kedokteran, tidak ada masalah soal LGBT.

"Pada dasarnya setiap profesi memang memiliki standar tertentu yang harus dipenuhi, apalagi profesi penting dan kritikal, semacam pilot, tentara, polisi, dokter, dan lain-lain. Persyaratannya tentu tergantung kebutuhan kerja di lapangan yang berbeda-beda," jelas Kasandra.

Kasandra meminta setiap pimpinan kemiliteran sebaiknya tidak terfokus pada LGBT, tetapi kepada persyaratan utama, seperti pilot diharapkan sehat jasmani, tidak memiliki gangguan penglihatan, minus atau color blind (buta warna). Persoalan LGBT menjadi sensitif karena menyangkut nilai-nilai yang dianut dalam setiap profesi.

"Ada profesi lain yang mungkin tidak menpersyaratkan hal tersebut. Namun di Indonesia, memang masih menjadi persyaratan utama yakni bebas LGBT, hampir sama dengan pada masa Orde Baru (Orba), terdapat praktik yang diskriminatif terhadap masyarakat yang mungkin memiliki keterlibatan dengan PKI sehingga harus menyediakan surat bebas PKI," kata Kasandra.

Kasandra memaparkan, hingga saat ini LGBT tampaknya memang masih berada di luar persyaratan utama menjadi TNI. Hal ini sama dengan pilot, polisi, dan tentara yang tidak boleh buta warna. Soal buta warna bukan diskriminatif, tapi jika pilot, polisi dan tentara tidak bisa membedakan warna maka hal tersebut nantinya akan membuat mereka tidak bisa mandiri dalam bekerja.

Konsistensi pelanggaran hukum asusila memang harusnya ditegakkan dan dilakukan oleh setiap Kepala Staf tiga matra TNI. Tindakan tegas sekaligus menunjukkan integritas pribadi selaku pemimpin. Terkait tindakan tegas terhadap prajurit yang terpengaruh LGBT telah ditunjukkan oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

"Ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan," kata Yudo saat memberi pembekalan kepada Taruna Taruni Akademi Angkatan Laut (AAL) Ke-66 di Indoor Sport Kesatrian Akademi Angkatan Laut, Bumimoro, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 23 Juli lalu

Yudo mengatakan degradasi moral secara nyata memang tengah terjadi di kalangan generasi muda. Apalagi mereka termasuk kaum yang sangat rentan dengan pengaruh global.

"Gerakan kaum LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi," kata Yudo.

Selain pelanggaran moral LGBT, ancaman pemecatan kedinasan juga diberikan Yudo bagi prajurit yang mental juangnya tidak sesuai dengan ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut, dan Hree Dharma Shanty.

Selain itu, menurut Yudo, masuknya paham radikalisme dan ekstremisme kepada kalangan masyarakat saat ini cukup mengkhawatirkan terlebih di lingkungan TNI yang merupakan alat negara.

"Generasi penerus TNI AL ke depan, tantangan, dan beban tugas akan semakin berat, kompleks, dan dinamis," kata dia.

Oleh karena itu, kata Yudo, setiap lulusan AAL harusi memiliki karakter yang kuat dan kemampuan memimpin serta kompetensi sebagai tentara profesional. Kekompakan antara prajurit juga mesti dijaga agar bisa saling mengingatkan satu sama lain.