Luruskan Isu LGBT di Tubuh TNI, MA: Tak Ada Organisasi yang Ada Grup WhatsApp
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meluruskan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Burhan Dahlan yang menyatakan ada kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI dan Polri. 

Menurutnya, kelompok yang dimaksud Burhan bukanlah organisasi yang memiliki ketua ataupun wakil melainkan hanya grup percakapan di aplikasi obrolan WhatsApp.

"Perlu diluruskan bahwa oknum prajurit TNI pelaku homoseksual tidak dalam bentuk terorganisir melainkan dalam kelompok grup WA dengan nama komunitas tertentu," kata Andi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Oktober.

Lebih lanjut, Andi mengatakan penjelasan Burhan dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia tersebut sebenarnya ditujukan untuk menyatakan komitmen yang tinggi dari pimpinan TNI dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Selain itu, pernyataan ini juga menunjukkan bagi oknum TNI yang terlibat dalam tindak homoseksual atau persetubuhan sesama jenis harus diberikan tindakan atau sanksi yang tegas. "Penekanan kepada jajaran peradilan militer untuk secara cermat dalam mengadili prajurit yang terlibat pelanggaran homoseksual," tegasnya.

Berikutnya, Andi juga menjelaskan saat ini terdapat 20 kasus homoseksual di lingkungan TNI yang kini tengah diproses oleh lembaganya. Dia mengatakan, saat ini sudah ada 16 perkara yang sudah diputus di tingkat kasasi sementara sisanya ada yang diputus bebas pada pengadilan tingkat pertama. Putusan bebas inilah yang kemudian berujung pada kekecewaan pimpinan TNI. 

"Bahwa putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut yang dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan meminta agar hakim militer tak ragu memecat para anggota TNI yang LGBT. Permintaannya ini disampaikan karena adanya 20 lebih perkara yang pelakunya malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer tingkat pertama.

"Ada 20 perkara. Ada Letkol dokter, ada yang baru lulusan Akademi Militer, Letnan Dua," kata Burhan dalam akun YouTube Mahkamah Agung.

Menurutnya, prajurit TNI masuk dalam kelompok LGBT ini karena faktor gaya hidup. Selain itu, dia menyebut ada persatuan LGBT di lingkungan TNI-Polri. "Pimpinannya ini Sersan. Anggotanya ada yang Letkol. Ini unik ini," tegasnya.