JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan sanksi nonjob terhadap Brigjen E. Pemberian sanksi itu terkait dugaan keterlibatan penyimpangan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Nonjob (tidak ada jabatan sampai purna pensiun)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.
Kata Argo, pemberian sanksi terhadap Brigjen E bukan baru dilakukan. Brigjen E disanksi setelah Divisi Propam menyelesaikan pemeriksaannya pada 2019.
"Setahun yang lalu juga (pemberian sanksi), sudah lama," kata dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas," kata Awi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Penindak tegas kepada anggota Polri terkait LGBT berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 11 huruf C arutan tersebut tertuang jika setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
"Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata dia.
Adapun isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.