JAKARTA - Polri mengungkap, Brigjen EP yang terlibat penyimpangan lesbian, gay, biseksual, dan atau transgender (LGBT) telah melewati proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020. Hasilnya, Brigjen EP dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
"Hasil keputusannya, bahwasannya pertama pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.
Dalam sidang itu, Brigjen EP telah dijatuhi beberapa sanksi. Pertama, dia mesti meminta maaf secara lisan dalam persidangan dan kepada Pimpinan Polri serta pihak-pihak lain yang dirugikan.
BACA JUGA:
Kemudian, dia juga mesti mengikuti kegiatan pembinaan. Tujuannya, untuk membentuk kepribadian yang lebih baik.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," papar Awi.
Terakhir, Brigjen EP juga dicopot dari jabatannya sebagai salah satu petinggi di sumber daya manusia (SDM) Polri. Kemudian dipindahtugaskan ke jabatan lain yang bersifat demosi selama tiga tahun.
Tapi saat disinggung mengenai awal mula keterlibatan Brigjen EP dengan LGBT, Awi menolak menjelaskan secara rinci. Dia menyebut dalam persoalan ini yang terpenting Polri telah memberi tindakan tegas.
"Tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata dia.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah memberikan sanksi berupa nonjob terhadap Brigjen EP. Pemberian sanksi itu terkait dugaan keterlibatan penyimpangan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Nonjob (tidak ada jabatan sampai purna pensiun, red)," ujar Argo kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober.
Kata Argo, pemberian sanksi terhadap Brigjen EP bukan baru dilakukan. Brigjen EP disanksi setelah Divisi Propam menyelesaikan pemeriksaannya pada 2019.
"Setahun yang lalu juga (pemberian sanksi), sudah lama," kata dia.
Adapun isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri.