JAKARTA - Kabidpenum Puspen TNI Kol. Sus Aidil menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi prajuritnya, yang terbukti melakukan pelanggaran terkait tindak asusila. Termasuk bagi oknum yang masuk kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT).
Pernyataan ini disampaikan Aidil, setelah adanya pernyataan Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan yang menyinggung adanya oknum TNI yang masuk dalam kelompok tersebut.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 15 Oktober.
Dia mengatakan Panglima TNI, sebelumnya telah menerbitkan surat telegram bernomor ST/398/2009 dan ST/1648/2019 tertanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
"Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan Pemecatan melalui proses persidangan di Pengadilan Militer," tegasnya.
BACA JUGA:
Selain itu, pemecatan ini juga didasari UU Nomor 34 tahun 2004 tentang yang mengatur jika prajurit TNI dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika kedapatan melakukan hal-hal yang merugikan.
Selanjutnya, Aidil mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi hal yang disampaikan oleh Burhan Dahlan termasuk soal adanya 20 perkara prajurit TNI yang melakukan hubungan sesama jenis, kemudian tak dijatuhi hukuman apapun atau divonis bebas.
"Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di YouTube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid," tegasnya.
Diketahui, Ketua Kamar Militer MA Burhan Dahlan meminta agar hakim militer tak ragu memecat para anggota TNI yang LGBT. Permintaannya ini disampaikan karena adanya 20 lebih perkara yang pelakunya malah divonis bebas oleh Pengadilan Militer tingkat pertama.
"Ada 20 perkara. Ada Letkol dokter, ada yang baru lulusan Akademi Militer, Letnan Dua," kata Burhan dalam akun YouTube Mahkamah Agung.
Menurutnya, prajurit TNI masuk dalam kelompok LGBT ini karena faktor gaya hidup dan dia bahkan menyebut ada persatuan LGBT TNI-Polri. "Pimpinannya ini Sersan. Anggotanya ada yang Letkol. Ini unik ini," tegasnya.