Hakim MK Prof Aswanto: Anggaran Penanganan COVID-19 Bukti Kehadiran Negara
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Aswanto mengatakan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah Indonesia demi menangani pandemi COVID-19 menjadi bukti kehadiran negara.

“Begitu banyak biaya yang dikeluarkan negara, adalah bukti kehadiran negara terhadap apa yang dibutuhkan oleh warga negaranya,” kata Aswanto dalam Webinar Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi dengan tema “Etika Moral dan HAM“ yang disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, dikutip Antara, Jumat, 23 Juli.

Hal itu dikemukakan Aswanto saat menjelaskan hak sosio-ekonomi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) ketika merefleksikannya kepada bagaimana bentuk kehadiran negara di tengah pandemi COVID-19.

“Pemerintah dalam penanganan COVID-19 ini luar biasa. Yang kalau saya tidak salah di tahun ini sampai pertengahan tahun sudah mengeluarkan sekitar Rp600 triliun,” ujar Aswanto.

Dia menyinggung teori timbul dan tenggelamnya negara, yakni ketika negara tidak hadir pada saat dibutuhkan. Karena itu negara harus hadir ketika dibutuhkan maupun tidak dibutuhkan.

Aswanto menilai anggaran yang telah dikeluarkan sejak awal pandemi dan hingga saat ini adalah bentuk kehadiran negara secara konkret ketika anggaran-anggaran lain ditangguhkan sementara anggaran negara difokuskan pada penanganan COVID-19.

Meski begitu, Aswanto juga melihat masih ada realisasi anggaran di sejumlah sektor yang tidak maksimal akibat standar dalam pembelanjaan negara.

Standar dalam pembelanjaan negara itu, lanjut Aswanto, sering kali tetap dipakai tanpa melihat tingkat kedaruratan yang ada. Hal itu dikarenakan ketika tidak sesuai dengan standar, terdapat potensi jeratan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi.

“Karena takut dianggap korupsi mereka ketat sekali keluarkan anggaran, walaupun kita sebenarnya sudah dalam keadaan darurat,” kata Aswanto.

Aswanto juga mengatakan besarnya anggaran yang dikeluarkan adalah bukti pemerintah tidak membiarkan persoalan pandemi COVID-19 serta kaitannya dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).