​Sekjen DPR Jadi Komisaris BUMN, Formappi: Rangkap Jabatan Cara Memelihara Budaya Korupsi
Gedung DPR/Ilustrasi DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius menyoroti penetapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) perusahaan BUMN. Formappi mempertanyakan keseriusan Pemerintah, BUMN, dan DPR untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.

"Secara khusus DPR, saya kira penetapan sekjennya untuk posisi komisaris ini perlu disikapi secara serius. Jika DPR membiarkan saja penetapan Indra Iskandar ini jadi komisaris, artinya perlu mempertanyakan kesungguhan DPR untuk memastikan praktik tata kelola bernegara yang baik," ujar Lucius, Senin, 19 Juli.

Menurutnya, status Indra Iskandar sebagai sekjen DPR sekaligus komisaris merupakan bentuk rangkap jabatan. Hal itu, kata Lucius, tentu saja tak sesuai dengan misi pengelolaan pemerintahan yang bersih karena berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

"Konflik kepentingan karena rangkap jabatan mestinya bukan isu murahan bagi negeri yang masih kental dengan budaya korupsinya. Rangkap jabatan bisa dianggap sebagai cara pemerintah dan DPR memelihara budaya korupsi yang membudaya di lembaga-lembaga negara," jelas Lucius.

Seharusnya, kata dia, potensi penyimpangan jabatan akibat rangkap jabatan menjadi isu krusial yang menjadi bagian dari peran pengawasan DPR. DPR, tegas Lucius, jangan pura-pura cuek seolah-olah tak ada persoalan dibalik pembiaran pemerintah atas praktik rangkap jabatan tersebut.

"Sikap tegas DPR ini tentu semakin urgen ketika praktik rangkap jabatan tersebut justru terjadi di 'dapur' mereka yakni bagian kesekjenan DPR," tegasnya.

Selain itu, menurutnya, pembiaran DPR bisa diartikan sebagai bentuk dukungan mereka atas praktek rangkap jabatan sekaligus potensi yang ditimbulkan dari rangkap jabatan itu seperti korupsi. Membiarkan Sekjen DPR merangkap jabatan sebagai komisaris jelas bertentangan dengan fungsi sekjen sebagai supporting system terhadap DPR. 

"Kerja-kerja DPR yang sangat banyak dan meliputi semua bidang terkait di pemerintahan bisa jadi bertambah kacau ketika sekjen masih harus terbebani dengan tugas lain sebagai komisaris BUMN PT BKI," terangnya.

Lucius menilai, peran Sekjen DPR sebagai pengendali supporting system tentu sangat mengandaikan profesionalitasnya. Apalagi kinerja buruk DPR yang terus menjadi sorotan mestinya menjadi indikator pentingnya lembaga kesekjenan yang kuat untuk memastikan kinerja DPR tak semakin buruk.

"Posisi sekjen sebenarnya unik. Secara fungsional, ia bertanggungjawab kepada pimpinan DPR, tetapi secara administratif ke pemerintah. Kondisi ini saja sesungguhnya sudah memperlihatkan rumitnya posisi sekjen itu. Maka jabatan baru sebagai komisaris jelas bukan solusi untuk memastikan Sekjen DPR bekerja profesional. Itu hanya akan menambah beban dan tanggungjawab dan sekaligus menunjukkan betapa tanggungjawab itu kian tak dipedulikan lagi," jelasnya.

Secara aturan, sambung Lucius, larangan soal rangkap jabatan ini bisa ditemukan pada sejumlah UU seperti UU tentang pelayanan publik, UU BUMN, dan lain-lain. Kata dia, larangan di UU-UU itu tentu bukan tanpa alasan dan juga tanpa tindak lanjut. 

"Kalau larangan-larangan yang ada masih bisa disiasati, maka entah apa masih penting menganggap kerjaan DPR membuat UU itu merupakan sesuatu yang bermanfaat?," tandasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membantah dirinya sudah dilantik sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero. Menurutnya, hal itu baru usulan dan belum resmi menunjuk dirinya sebagai pejabat di perusahaan BUMN tersebut.

"Itu saya juga masih dengar-dengar, belum ada surat apa-apa informasi, jadi baru usulan lisan belum ada surat-menyurat, saya mau bilang apa nanti salah," ujar Indra dihubungi VOI, Senin, 19 Juli.

Kabar tersebut diketahui dari pamflet yang beredar di pesan elektronik. Tertulis informasi bahwa segenap keluarga besar PT Pelayan Nasional Indonesia (Pelni Persero) mengucapkan 'Selamat dan Sukses atas dilantiknya Bapak Indra Iskandar sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).

"Iya tapi kan belum ada hitam di atas putihnya apa-apa," ungkap Indra.

Disinggung sedang menunggu surat resmi, Indra hanya tertawa. Tetapi ia meminta didoakan agar kabar tersebut menjadi benar adanya.

"Amin, doain biar biar bener," kata Indra.