JAKARTA - Pasca Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI, giliran Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar juga diminta tak rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menyoroti polemik rangkap jabatan yang berada di kementerian BUMN. Secara tegas dia meminta Erick Tohir selaku Menteri BUMN memberhentikan sekretaris jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai komisaris BUMN.
Menurutnya, Indra Iskandar tak sepatutnya merangkap jabatan sebagai sekjen DPR dan komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia yang berada di bawah naungan Kementerian BUMN. Pasalnya, rangkap jabatan dinilai tidak elok karena dapat mengganggu kinerja DPR.
“Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatiannya diucapkan terimakasih,” tulisnya dalam akun Twitter-nya, @akang_hero, dikutip, Kamis, 22 Juli.
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI saya meminta menteri BUMN @erickthohir untuk memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan memberhentikan sdr. Ari Kuncoro (Rektor UI) dan sdr. Indra Iskandar (Sekjen DPR RI) dari jabatan Komisaris BUMN. Atas perhatianya diucapkan terimakasih.
— ehermankhaeron (@akang_hero) July 22, 2021
BACA JUGA:
Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, keputusan pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN sudah seharusnya dilakukan. Namun menurutnya, sangat terlambat lantaran peraturan yang sudah terlanjut dirubah.
"Seharusnya memang mengundurkan diri. Sayangnya sangat terlambat sekali. Bahkan mundurnya setelah statuta diubah agar boleh rangkap jabatan sebagai komisaris," kata Anthony, Kamis, 27 Juli.
Menurutnya, langkah ini juga membuat malu Presiden Jokowi yang sampai merubah hanya untuk melegalkan rangkap jabatan yang sebelumnya dilarang. "Meskipun diubah tapi pelanggaran sudah terjadi," tambahnya.
Seharusnya, kata Anthony, komisaris lain yang merangkap jabatan perlu mempertimbangkan untuk melakukan pengunduran diri. Apalagi, jika sudah diketahui melanggar peraturan yang berlaku.
"Harusnya begitu. Ya intinya harus mentaati peraturan. Pejabat jangan memberi contoh bisa melanggar peraturan seenaknya, bagaimana masyarakat bisa disiplin aturan kalau contohnya tidak benar," jelasnya.
Karena itu menurutnya, komisaris rangkap jabatan memiliki berbagai risiko pada kinerja perusahaan. Salah satunya, mengganggu kinerja perusahaan dan akhirnya bekerja tak profesional.