Usir Kapal Perusak AS dari Wilayah Perairannya, China: Hentikan Provokasi
Kapal Perusak Amerika Serikat USS Benfold (DDG-65). (Wikimedia Commons/United States Navy/Journalist 1st Class James Pinsky)

Bagikan:

JAKARTA - Otoritas militer China mengumumkan berhasil mengusir kapal perang Amerika Serikat (AS), Senin 12 Juli waktu setempat, menandai peringatan putusan pengadilan internasional yang menolak klaim historis China atas Laut China Selatan. 

Dalam keterangannya, Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) China mengatakan kapal perang jenis perusak milik Amerika Serikat secara ilega memasuk perairan China di dekat Kepulauan Paracel, Senin 12 Juli. 

Kapal Perusak USS Benfold (DDG-65) memasuki perairan tanpa persetujuan China, secara serius melanggar kedaulataa dan merusak stabilitas Laut China Selatan, sebut Komando Teater Selatan PLA.

"Kami mendesak Amerika Serikat untuk segera menghentikan tindakan provokatif seperti itu," tegas Komando Teater Selatan PLA, seperti mengutip Reuters Senin 12 Juli.

Untuk diketahui, pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase di Den Haag, Belanda memutuskan China tidak memiliki hak bersejarah atas Laut China Selatan, keputusan yang ditolak dan diabaikan Beijing.

Sementara, Angkatan Laut AS dalam keterangan resminya menyebut kehadiran USS Benfold (DDG-65) menegaskan hak navigasi dan kebebasan di sekitar Kepulauan Paracel, sesuai dengan hukum internasional.

Kepulauan Paracel
Ilustrasi wilayah Kepulauan Paracel. (Wikimedia Commons/Swaminathan)

Pulau-pulau tersebut diklaim oleh China, Taiwan dan Vietnam, yang memerlukan izin atau pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sebuah kapal militer melewatinya.

"Di bawah hukum internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut, kapal-kapal semua negara, termasuk kapal perang mereka, menikmati hak lintas damai melalui laut teritorial," sebut Angkatan Laut AS.

"Dengan terlibat dalam lintas damai tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya atau meminta izin dari salah satu penuntut, Amerika Serikat menentang pembatasan melanggar hukum yang diberlakukan oleh China, Taiwan dan Vietnam," sambung pernyataan tersebut.

Sementara, ratusan pulau lain, terumbu karang dan atol di jalur air yang kaya sumber daya diperebutkan oleh Brunei, China, Malaysia dan Filipina, dengan Cina mengklaim hak atas sumber daya dalam apa yang disebut Garis Sembilan Putus-putus, atau sebagian besar wilayah.

"Dengan melakukan operasi ini, Amerika Serikat menunjukkan bahwa perairan ini berada di luar apa yang dapat diklaim secara sah oleh China sebagai laut teritorialnya, dan bahwa garis pangkal lurus yang diklaim China di sekitar Kepulauan Paracel tidak sesuai dengan hukum internasional," tukas Angkatan Laut AS.

Kemarin, Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken menegaskan, kebebasan laut adalah kepentingan 'abadi' semua negara.

"Tidak ada tatanan maritim berbasis aturan di bawah ancaman yang lebih besar daripada di Laut China Selatan," tutur Blinken dalam sebuah pernyataan.

"Republik Rakyat China terus memaksa dan mengintimidasi negara-negara pesisir Asia Tenggara, mengancam kebebasan navigasi di jalur global yang kritis ini," pungkasnya.