Kekurangan, Pemerintah Pesan 10 Ribu Tabung Oksigen Konsentrator dari Singapura untuk Pasien COVID-19
Sejumlah petugas mengangkat tabung berisi oksigen di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7/2021). (Foto ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kelangkaan oksigen dan  tabung oksigen, membuat pemerintah mengambil langkah taktis. Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah telah memesan 10.000 tabung oksigen konsentrator dari Singapura untuk memenuhi kebutuhan pasien COVID-19 di dalam negeri. 

“Sekarang kita pesan 10.000 dan sebagian sudah mulai datang menggunakan Pesawat Hercules dari Singapura, dan juga kita akan ambil dari tempat lain jika kita kekurangan,” kata Menko Luhut dalam konferensi pers virtual di Yotube Sekretariat Presiden, Jakarta, Selasa 6 Juli.

Menko Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, menjelaskan tabung oksigen konsentrator itu diperuntukkan bagi pasien COVID-19 bergejala ringan. Oksigen konsentrator ini dapat mengambil oksigen dari udara dan diproses untuk kemudian dihirup oleh pasien.

Dari dalam negeri, kata Menko Luhut, pemerintah juga terus memobilisasi pasokan oksigen untuk kebutuhan medis. Saat ini 100 persen pasokan oksigen untuk industri sudah dialihkan untuk kebutuhan pasien COVID-19.

Pemerintah, lanjut dia,  menyuplai kebutuhan oksigen dari Morowali (Sulawesi Tengah), Cilegon (Banten), dan Batam (Kepulauan Riau). “Kami ada ambil dari Morowali, sudah sampai di Jakarta dan bisa dilihat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kita juga buka oksigen yang ada di Cilegon (Banten) dan juga oksigen di Batam, dan sekarang kita arahkan 100 persen oksigen yang ada di industri untuk membantu ke kesehatan, karena kita melihat kebutuhan dua minggu ke depan. Sementara itu kita arahkan oksigen ini murni menolong orang yang isolasi dan dirawat intensif,” kata Menko Luhut.

Sebelumnya Menko Luhut telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menginventarisir kebutuhan oksigen di setiap daerah.

Kemenperin menyatakan para produsen gas oksigen sudah 100 persen diwajibkan untuk menggeser produksi oksigennya ke oksigen medis untuk kebutuhan pasien COVID-19. Melalui kewajiban tersebut, bisa didapat 1.700 ton oksigen per hari nasional, di mana 1.400 ton di antaranya digunakan untuk Pulau Jawa. Industri oksigen kecil juga sudah mulai dikerahkan juga untuk mengkonversi produksi gas oksigennya ke oksigen farmasi.