Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI berencana membuka layanan vaksinasi COVID-19 untuk warga negara asing (WNA) yang berusia di atas 18 tahun.

Kata Riza, saat ini pihaknya masih mempersiapkan kriteria bagi warga asing untuk bisa mendapatkan suntikan vaksin virus corona.

"Ada kriteria WNA di atas 18 tahun yang bisa mendapatkan vaksin. Apakah itu guru, dosen tenaga pendidikan, diploma, lansia, tinggal dalam RT rentan ini ada syarat-syarat yang disiapkan," kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 28 Juni.

Namun, Riza menegaskan saat ini vaksinasi WNA belum dilakukan. "Ini kan baru diproses," ungkap dia.

Saat ini, Pemprov DKI masih mengutamakan vaksinasi COVID-19 untuk warga DKI berusia di atas 18 tahun. Semua masyarakat berusia dewasa bisa mendaftar vaksin lewat aplikasi JAKI dan datang langsung ke sentra vaksinasi. Kemungkinan, cara ini juga akan bisa digunakan WNA.

"Aplikasi JAKI kan bisa go show. Selain ada aplikasi, siapa saja warga Jakarta boleh datang ke tempat-tempat dilaksanakannya vaksinasi yang penting nanti ambil kupon dan urutannya, tapi yang JAKI diutamakan," jelasnya.

Sebagai informasi, WNA yang ingin menjalani vaksinasi di DKI mesti memiliki syarat yakni Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) atau KTP WNA. Pembuatan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id.

Saat ini, DKI telah melakukan vaksinasi kepada 4.105.009 orang dosis pertama atau 46,6 persen dari total sasaran vaksinasi program. Pada dosis kedua, DKI telah melakukan vaksinasi kepada 1.912.914 orang.

Rinciannya, capaian vaksinasi untuk warga usia 18-59 tahun, untuk dosis 1 telah dilakukan kepada 3.505.132 orang dan vaksinasi dosis 2 mencakup 1.377.641 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 599.877 orang dan vaksinasi dosis 2 mencakup 535.273 orang. 

Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis 1 telah diberikan kepada 75.757 orang dan dosis 2 sebanyak 23.259 orang.