Bagikan:

JAKARTA - Masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 diminta tak buru-buru dan panik mendatangi rumah sakit untuk dirawat. Mereka yang tak bergejala atau bergejala ringan diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah di tengah meningkatnya angka keterisian rumah sakit.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang RSUP Fatmawati Loli Simanjuntak.

"Kan ada COVID tanpa gejala dan dengan gejala. Kalau dia PCR-nya positif atau swab antigennya positif tapi tidak bergejala itu tidak dirawat di RS jadi cukup di rumah saja. Kemudian yang kedua, ada gejala COVID tapi gejalanya ringan," kata Loli dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenkes RI, Kamis, 24 Juni.

Sementara bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 tapi memiliki penyakit komorbid dengan saturasi oksigen yang menurun, diharuskan untuk menjalankan perawatan di rumah sakit. Begitu juga, bagi mereka yang memiliki gejala berat.

"Artinya pernapasan yang tinggi, pernapasannya di atas 24, saturasinya di bawah 95, ada pneumonia disertai komorbid. Dari sisi usia juga di bawah 60 tahun atau di atas 60 tahun," ungkapnya.

"Memang ada kriteria-kriteria pasien yang harus dirawat. Tapi kalau gejala ringan kita enggak rawat dan kita harapkan bisa ke Wisma Atlet (RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta) atau yang tanpa gejala bisa isolasi mandiri," imbuh Loli.

Menambahkan pernyataan Loli, Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengingatkan masyarakat memang tak perlu panik jika dinyatakan positif COVID-19. Dirinya memaparkan ada sejumlah kriteria bagi penderita COVID-19 yaitu orang tanpa gejala (OTG), orang bergejala ringan, sedang, dan berat.

Pada OTG, kata Syahril, penderita biasanya sama sekali tidak merasakan gejala apa pun, namun hasil tesnya dinyatakan positif COVID-19. Meski begitu, mereka diharuskan menjalankan isolasi mandiri karena dapat menularkan virus ke orang lain tanpa diketahui dan hal ini membahayakan.

"Kedua itu gejala ringan. Kalau ringan dia sudah mulai disertai batuk, demam, sakit tenggorokan dalam skala yang tidak berat. Ini cukup diisolasi mandiri juga," jelas Syahril.

Sementara kriteria berat, biasanya sudah mengalami gangguan pernapasan seperti sesak. Jika ini yang terjadi maka penderita diharuskan dirujuk ke rumah sakit.

"Tapi sekali lagi, yang sedang ini cukup di RS yang terdekat, tidak harus ke RS rujukan," tegasnya.

Namun, bila penderita COVID-19 sudah dalam kondisi berat dan kritis mereka dapat dirujuk ke rumah sakit khusus penanganan COVID-19. Hanya saja, rujukan ini dilakukan harus melalui sistem yang sudah ada.

"Satu lagi, masalah komorbid ini penting. Walaupun gejala sedang kalau dia dengan komorbid, bisa diabetes, jantung, ginjal atau penyakit kronis yang lain, maka ini perlu mendapatkan perhatian yang khusus," pungkas Syahrial.