Kapolri Terbitkan Perintah Basmi Pungli di Kawasan Pelabuhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan seluruh kapolda untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Pelabuhan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 yang bertujuan memberantas aksi premanisme dan pungutan liar (pungli).

Hal ini karena aksi premanisme dan pungli menyebabkan keresahan di masyatakat. Terlebih menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif," ucap Agus dalam keterangannya, Rabu, 16 Juni.

Selain itu, Agus menegaskan di masa pandemi COVID-19 ini, program pemulihan ekonomi nasional terus digenjot oleh pemerintah. Sehingga, aksi premanisme dan pungli sangat mengganggu prioritas pemerintah tersebut.

"Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut," tegas Komjen Agus.

Berikut ini, perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang teruang dalam Surat Telegram;

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.