Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap empat kelompok premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Penangkapan ini usai adanya perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

"Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan, Kamis, 17 Juni.

Dari empat kelompok yang diringkus, salah satunya dikenal dengan sebutan kelompok 'Bad Boy'. Dari hasil pemeriksaan, kelompok ini melakukan pungli kepada beberapa perusahaan.

"Kelompok ini telah memungut uang rutin per bulan sebanyak Rp9,1 juta kepada 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer,"

"Ini diorganisir oleh pimpinannya. Jadi pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan bagi preman) di lapangan. Ada empat tersangka dari kelompok bad boy ditangkap," terang Fadil.

Kemudian, kelompok kedua dikenal dengan sebutan kelompok Haluan Jaya Prakasa. Setidaknya ada enam orang dari kelompok ini yang diringkus.
 Mereka merupakan ketua, pengurus administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator preman dan bajing loncat di lapangan.


"Dari mereka (kelompok preman) berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer," kata Fadil.


Kelompok ketiga yaitu Sapta Jaya Abadi. Dalam kelompok ini, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.


"Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000," papar Fadil


Terakhir, kelompok preman Tanjung Raya Kemilau. Sekitar 10 orang ditangkap dari kelompok itu yang menarik uang setoran dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit truk kontainer.


"Dari kelompok itu disita Uang sebesar Rp82.560.000," tandas Fadil. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.


Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.


Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.


Kondisi ini menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.


1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.


2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.


3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.


5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.