Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut sudah mengamankan 49 orang yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Jakarta Utara.

Mereka diamankan usai ada arahan dari Kapolri untuk menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Yang kami amankan ini ada 49 orang dengan perannya masing-masing dan kelompok masing-masing," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 11 Juni.

Berdasarkan pendataan, puluhan pemalak itu ditindak oleh Polres Metro Jakatra Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Mereka mayoritas merupakan karyawan PT Greeting Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.

"Ada yang 12 orang, ada yang 16 orang, dan juga Polsek Cilincing dan Tanjung Priok mengamankan ada 6 dan ada 8 orang. Juga teman-teman dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok ada mengamankan 7 orang," ungkap Yusri.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan juga diketahui para pemalak ini meminta uang dari para sopir truk dengan jumlah yang berbeda. Mulai dari Rp2 ribu hingga Rp10 ribu per truk.

Bahkan, praktik pungli ini pun sudah berlangsung cukup lama. Hal ini didasari kepada para sopir truk yang memberikan uang tanpa harus diminta oleh para pelaku.

"Kalau dikatakan sejak kapan? Ini sudah cukup lama, kasarnya orang bilang tidak perlu dimintai, sopir-sopir ini tanpa diminta sudah langsung membayar karena sudah jadi budaya," kata Yusri.

Di sisi lain, Yusri menekankan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahan tempat para pelaku berkerja untuk membicarakan perihal praktik pungli tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencari jalan keluar guna menghapus adanya praktik-praktik nakal tersebut.

"Makanya saya bilang kami akan masih duduk berasama (pihak perusahaan), saya sudah katakan ini masih baru dipermukaan saja. Apakah ada layer yang lain masih ada, apakah masih ada jaringan-jaringan yang mengendalikan, menyuruh mereka melakukannya karena ini berjamaah," tandas Yusri.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungtungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun pejaran.